UU Anti Pembajakan Terbit

Sepertinya kata pembajakan sudah sangat tidak asing lagi di telinga kita. Seakan pembajakan adalah hal yang lumrah dan biasa terjadi bahkan di Indonesia. Pada tahun 2012, Indonesia diklaim adalah salah satu negara pembajak software terbanyak peringkat ke 11.
Dilaporkan dari Liputan6Masyarakat Indonesia Anti Pembajakan (MIAP)mengapresiasi lahirnya UU Hak Cipta no. 28/2014, yang juga didukung oleh Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) dan jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya. UU Hak Cipta tersebut bertujuan agar masyarakat menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan.
Dengan adanya UU Hak Cipta tersebut, para pelaku pembajakan akan diancam dengan hukuman yang sangat besar, yaituhukuman denda sebesar 500 juta rupiah hingga 1 triliun rupiah! Tidak hanya itu, ancaman hukuman juga berlaku kepada pihak pemilik mal atau hypermarket yang membiarkan usaha pembajakan terjadi. Ancaman hukumannya pun tidak tanggung-tanggung, yaitu sebesar 100 juta rupiah.